KEMABA UPI. Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

RSS

Minggu, 04 Desember 2011

foto- foto cerdas-cermat Mujalasah ta'limiyyah 2010


MC dan pembaca soal
staf pengurus
juara 2
juara 1
Aktifis Mujalasah Ta'limiyyah 2010
seluruh jajaran aktivis mujalasah Talimiyyah
tim pendukung
kelompok 4 sedang fokus
kelompok 3 sedang berunding

kelompok 2 ketika jawab soal

kelompok 2
diskusi  dari kelompok 1






kang rizki Abdurrahman
kang rizki dan akhwat 2010
Menyampaikan Teknis Cerdas cermat oleh Kang Rizki Abdur rahman Selaku Ketua Pelaksana
Dewan juri 





Tim kreatif





CERDAS CERMAT MUJALASAH TA'LIMIYYAH 2010 

Majlis Konsultasi syari'ah (MKS) bln Mei 2011


HUKUM KHITAN BAGI WANITA
Majelis Konsultasi Syariah KEMABA

A.     Khitan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ "ح.ص.ر. البخاري

Dari Abu Huraeroh r.a dari Nabi saw berkata: “Lima perkara dari bagian Agama, berkhitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, menggunting kumis, dan  memotong kuku.” (Shohih Bukhari: 66 no 6297 Jilid 8 Kitabul isti’dan).
B.     Dalil ada khitan atas wanita
عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ: «إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ، فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاغْتَسَلْنَا»ح..ص.ر.ابن ماجه
            Dari ‘Aisyah Istri Nabi saw ia berkata:” Apabila bertemu dua khitan maka telah wajib atas mereka mandi, dan aku pernah melakukanya bersama Rasulullah kemudian kami mandi” ( Sunan Ibnu Majah:199 no 608 Jilid 1 Kitabut Thaharoh).

C.     Perbedaan Ulama menetapkan Hukum
1.      Wajib berkhitan bagi Laki-laki dan Perempuan
-         Hadits riwayat Ahmad :” Buang darimu rambut kufur dan berkhitanlah”
-         Hadits riwayat Thabrani: “Potong ujungnya dan jangan pankalnya”
-         Hadits riwayat Bukhari: “Telah berkhitan Nabi Ibrahim sesudah berumur delapan puluh tahun, dia berkhitan dengan kampak”
2.      Wajib bagi laki-laki saja
-         Sebagaimana pendapat pertama
-         Hadits riwayat Ahmad: “ Berkhitan adalah sunat bagi laki-laki dan satu kebaikan pada perempuan
3.      Sunnah bagi Laki-laki dan Perempuan
Berkhitan itu kebersihan, kebersihan diperintah oleh Agama, tapi tidak diterangkan atas wajibnya maka statusnya adalah sunnah. Pun dengan perbuatan Nabi yang mengkhitan cucunya.



4.      Fatwa kontemporer Yusuf Qordhowi
Dengan merujuk pada hadits yang menerangkan perintah Rasul atas seorang tukang khitan spesialis perempuan, “Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami”.
Maka beliau berpendapat: “Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar. Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.”
D.    Tinjauan kesehatan
Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran
sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut
semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan
yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids,
kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
E.     Kesimpulan
-         Hukum khitan sunnah karena tidak ada hadits Nabi yang mewajibkan baik atas laki-laki ataupun perempuan, tapi bagi perempuan cenderung kepada sebatas kebaikan saja.
-         Banyak hadits yang menjelaskan tentang wajibnya khitan tetapi lemah dan tak bias digunakan.

MENYOAL TAFSIR SURAT AL-WAQIAH:79
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan (Al- waqiah:79)
1.      Tinjauan para ahli tafsir Al-qur’an
-         Tafsir Ibnu Abbas: yang dimaksud adalah Qur’an yang ada di lauhil mahfudz , dan Muthaharun yang dimaksud adalah Malaikat yang terbebas dari hadats dan dosa. (Tafsir nisbah Ibnu Abbas:455)
-         Tafsir Fi Zilalil Qur’an: ayat ini jawaban atas dugaan orang-orang kafir bahwa Al-qur’an turun melalui tangan syetan, dan yang dimaksud dengan Al-muthaharun adalah Malaikat. (Tafsir Fi Zilalil Qur’an: 3471 Jilid 6).
-         Tafsir Al-maroghi: Dua kemungkinan, bermakna nafi’yang dimaksud ‘yang disucikan’ disana adalah Malaikat ketika di lauh mahfudz,  bisa  juga diartikan tidak boleh menyentuh Al-qur’an selain dalam keadaan suci, jika dimaknai nahyi. (Tafsir Al- Maraghi:151 Juz 27).
-         Tafsir Jalalaen: kalimat pada ayat itu khobar bima’na insya (nahyi). Maka tidak boleh menyentuh Qur’an kecuali dalam keadaan suci dari hadats.(Tafsir Jalalen:717)
-         Tafsir Ibnu Katsir: Senada dengan yang dijelaskan Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud adalah Qur’an yang ada di langit, dan Malaikatlah yang dimaksud ‘yang disucikan’ disana. Jika diartikan Qur’an yang ada dibumi, Yahudi, Nasrani dan Majusi (yang dianggap najis) pun sering memegangnya.(Tafsir Ibnu Katsir:544-545 Jilid 7)
-         Tafsir Qurthubi: Yang dimaksud adalah Qur’an di lauh mahfudz dan Malaikatlah yang disucikan itu, sebagaimana firman Allah di surat lain, Abasa ayat 14-15. (Tafsir Qurthubi: 225 Jilid 17).
-         Tafsir Thobari: Merujuk pada keterangan Ibnu Abbas. (Tafsir Qurthubi:149).
2.      Perbedaan Pendapat Para Ulama
A.     Ulama yang mengharamkan jika tidak suci
-         Bagi orang yang berhadas diharamkan menyentuh mushaf berdasarkan firman Allah di surat Al-waqiah ayat 79. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam, bahwa Nabi saw telah bersabda: “Janganlah engkau menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci.”
(Al- Muhadab I:25)
-         Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdillah bin Abi Bakr bin Hazm, bahwa dalam tulisan (surat) yang Rasulullah tulis untuk Amr bin Hazm;agar tidak menyentuh Al-qur’an kecuali yang suci dari hadats. (HR. Malik. Almuwatha, I : 203)
B.     Ulama yang membolehkan meski tidak suci
-         Menurut Ibnu Zaid, orang-orang Quraisy mengira, bahwa Al-qur’an itu diturunkan dari Syaitan, maka Allah memberitahukan dengan ayat tersebut. Sebagaimana dijelaskan pula di ayat lain di surat Asy-syu’ara ayat 210-212.
-         Al-Qasimi berkomentar mengenai kata Laa Yamasuhu, dlamirnya kembali ke Al-qur’an di langit, dan Al-muthaharun adalah Malaikat.
C.     Analisis hadits pihak yang mengharamkan
-         Hadits yang diriwayatkan oleh mushannif dan Syaikh Abu Hamid dari Hakim bin Hizam dan yang terkenal dalam kitab hadits dan fiqih ialah dari ‘Amr bin Hazm dari Nabi saw ketika Nabi mengirimnya ke Yaman. Sanad hadits tersebut dlaif. (Al-majmu II:66)
-         Al nawawi, Ibnu Katsir dalam Al-Irsyad dan Ibnu Hzim telah mendlaifkan hadits Hakim bin Hazim, hadits ‘Amr bin Hazim kedua-duanya. (Nail Al-Authar I : 243).
-         Dalam bab ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar menurut Daruquthni dan Thabrani, bahwa sanadnya tidak apa-apa , tetapi padanya ada SULAIMAN AL-ASYDIQ,dan ia diperselisihkan. (Nail Authar).












Rabu, 27 Juli 2011

RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (RAB) QISM DIRASAH ISLAMIYYAH

RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
QISM DIRASAH ISLAMIYYAH
NO
PROGRAM KERJA
ALOKASI DANA
DESKRIPSI
JUMLAH
1
Mujalasah Ta’limiyah
a.      Buku Panduan dan bahan ajar
b.     Alat Tulis
1)          Triplek kecil
2)          Spidol
c.      Evaluasi
d.     Sertifikat
@ Rp.  7.000 x 80

@ Rp. 10.000 x 8
@ Rp.   7.000 x 8

@ Rp.   1.000 x 120
Rp. 560.000,-

Rp.   80.000,-
Rp.   56.000,-
Rp.   75.000,-
Rp. 120.000,- +
Rp. 891.000,-
2
Tashnif
a.      Reward
b.     Bundel

Rp. 200.000,-
Rp.  50.000,- +
Rp. 250.000,-
3
Konsultasi Syari’ah
a.      Kotak konsultasi
b.     Pemateri (konsultasi kubra)

Rp.  20.000,-
Rp. 100.000,- +
Rp. 120.000,-
4
Biah Tahfizh Al Quran (BTQ)
a.      Kartu hafalan
b.     Akomodasi mabit
@ Rp.     700 x 100
@ Rp.30.000 x  10
Rp.  70.000,-
Rp. 300.000,- +
Rp. 370.000,-
5
Ta’lim Rutin KEMABA
a.       Cinderamata
b.      Makalah
@ Rp. 50.000 x 10
@ Rp.   8.000 x 10
Rp. 500.000,-
Rp.  80.000,- +
Rp. 580.000,-
6
Buletin dan Blog KAIS
a.      Up Grade
@ Rp. 10.000 x 10
Rp. 100.000,-
7
Seminar
a.      Pemateri
b.     Publikasi
c.      Sewa tempat

Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 200.000,- +
Rp. 800.000,-
8
Bedah Buku
a.      Penulis
b.     Pembanding
c.      Publikasi
d.     Sewa tempat

Rp. 300.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 200.000,- +
Rp.1000.000,-
9
Gema Ramadhan KEMABA(GERAK)
a.      Acara
b.     Logistik
c.      Tempat
d.     Publikasi dan dokumentasi
e.      Sebar Ta’jil

Rp.20.500.000
Rp.  500.000,-
Rp.1.000.000,-
Rp.2.000.000,-
Rp.1000.000,- +
Rp.25.000.000,-
Jumlah
Rp.29.111.000,-